SINGAPURA – Seorang sopir taksi secara tidak sengaja menginjak pedal gas kendaraannya alih-alih rem, menyebabkan serangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian seorang penumpang lanjut usia di taksi lain.
Empat korban lainnya juga terluka dalam insiden yang terjadi di dekat Rumah Sakit Gleneagles pada Oktober 2018.
Ho Kee Hoe, 64, dijatuhi hukuman pada hari Rabu (18 Maret) tiga minggu penjara setelah mengaku bersalah karena lalai mengemudi, menyebabkan kematian Suparno, 70, seorang pria Indonesia dengan hanya satu nama.
Ho, seorang warga Singapura yang sejak itu mengundurkan diri sebagai sopir taksi, juga didiskualifikasi dari mengendarai semua kelas kendaraan selama empat tahun.
Pada 4 Oktober 2018, Ho menghentikan taksinya di jalan masuk gedung Annex A Gleneagles Hospital sekitar pukul 11 pagi dan turun untuk membantu penumpangnya mengeluarkan kursi roda dari bagasi.
Ketika taksi beringsut ke depan, dia kembali ke kursi pengemudi untuk menginjak rem.
Tapi dia malah menginjak pedal gas, menyebabkan taksi melonjak ke depan dan menabrak bagian belakang mobil stasioner di dekatnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Claire Poh mengatakan bahwa Ho gagal menginjak rem dan taksi terus bergerak maju, menabrak gantry tempat parkir.
Kendaraan itu kemudian menabrak taksi lain yang kemudian naik ke jalan layanan menuju rumah sakit.
Suparno adalah salah satu dari tiga penumpang di taksi kedua, pengadilan mendengar. Sopir taksi juga terluka dalam kecelakaan itu.
Taksi kedua ini kemudian menabrak marshal lalu lintas, 60.