SHANGHAI (Xinhua) – Sebuah pengadilan di Shanghai menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang wanita karena menyelundupkan sisik trenggiling, dengan denda 100.000 yuan (S$20.300).
Pengadilan Rakyat Menengah No 3 Shanghai mendengar bahwa terdakwa bermarga Li, bersama dengan yang lain, terbang ke Bandara Internasional Pudong Shanghai dari luar negeri pada 26 November 2017 dan 18 Mei 2018 dengan sejumlah besar sisik trenggiling yang dicurigai di bagasi mereka tetapi tanpa deklarasi bea cukai.
Sisik yang disita polisi diidentifikasi sebagai sisik trenggiling, dengan berat total 110,45 kg.
Setelah penyebaran cepat virus corona baru, China telah meningkatkan upaya dalam menindak kegiatan ilegal yang berkaitan dengan satwa liar. Para peneliti percaya virus itu kemungkinan besar berasal dari hewan liar dan mungkin melompat ke manusia di pasar satwa liar di Wuhan.
Badan legislatif utama China telah mengadopsi keputusan yang melarang perdagangan ilegal satwa liar dan menghilangkan konsumsi hewan liar.